Fatwa dari DSN MUI itu menyatakan pembiayaan haji yang dilakukan oleh bank syariah diperbolehkan dengan syarat tertentu, seerti menggunakan akad murabahah atau ijarah dan harus bebas dari unsur riba. Bunyi fatwanya sebagai berikut,
1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
4. Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Menukil dari buku Fatwa-Fatwa Essensial karya Anwar Hafidzi, haji dengan cara berutang tetap sah hukumnya. Tetapi, orang yang berangkat haji dengan berutang termasuk kategori tidak mampu yang artinya belum memenuhi syarat wajib haji sehingga hukum mereka menunaikan haji sebetulnya sunnah, bukan wajib.
Sunnah bisa berubah menjadi makruh bahkan membawa mudharat bila orang yang berangkat haji tidak membawa bekal cukup dan membahayakan dirinya sendiri hingga keluarga yang ditinggalkan. Terlebih, bila dia memaksakan haji sampai-sampai nafkah untuk keluarga tidak terpenuhi dan menyebabkan terganggunya kesehatan jiwa.