Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STBP/612/VIII/2026/Reskrim Polresta Surakarta. Kuasa hukum korban, Purnomo Susanto, mengatakan bahwa laporan diajukan pada 20 Agustus 2026 dini hari.

"Klien kami, Ananda Versa Bagus Priono, memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Bangsal Pagongan Selatan, laporannya tanggal 20 Agustus dini hari," ujar Purnomo kepada wartawan, Selasa (25/8/2026) malam.

Purnomo menjelaskan, peristiwa bermula saat kliennya yang bertugas sebagai Abdi Dalem Pejagan sedang mengamankan jalannya prosesi Miyos Gongso Gamelan Sekaten. Ia mengatakan saat itu, Rumbay dan Yudhistira datang ke lokasi.

Ia mengatakan, situasi di Kawasan Masjid Agung sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan. Berdasarkan pengakuan korban, ia menyebut sempat terjadi cekcok tim redaksi korban dengan BRM Yudhistira.

"Ada provokasi berupa teriakan dari saudara BRM Yudhistira, lalu sempat terjadi pemukulan mengenai dada klien kami hingga sesak. Setelah itu, GKR Timoer Rumbay diduga terpancing dan melakukan penamparan ke arah pipi korban sebanyak tiga kali," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, dirinya menyebut Ananda menjalani prosedur visum yang hasilnya sudah diserahkan kepada pihak penyidik Polresta Surakarta. Selain visum, pihaknya juga menunjukan video yang diduga adanya penganiayaan.

"Kalau visum sudah dilakukan juga. Visum sudah dilakukan dan sudah diserahkan ke penyidik ya, penyelidik untuk visumnya. Terus untuk videonya ini kemarin sudah didapat juga ya videonya dan nanti juga akan kita sampaikan kepada penyidik," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, membenarkan adanya dua aduan yang sudah masuk terkait dugaan pencurian dan penganiayaan.

"Bahwa benar kami sudah menerima aduan terkait pencurian, satunya lagi penganiayaan. Sekarang posisinya adalah kami sedang pendalaman. Apakah yang bersangkutan aduannya bisa kami tingkatkan ke tahap selanjutnya atau belum," kata Derry kepada awak media di Mapolresta Solo, Kamis (27/8/2026).

Untuk dugaan kasus pencurian atau penggelapan atau penguasaan gamelan Sekaten, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Sementara untuk kasus dugaan penganiayaan, polisi meminta korban melakukan visum.

"Kalau untuk kasus penganiayaan, kami mengarahkan untuk visum ke rumah sakit. Untuk kasus yang satunya lagi kami baru memeriksa saksi-saksi," ucapnya.

Dalam laporan yang disampaikan Gusti Timoer, pihaknya melampirkan sejumlah bukti video rekaman CCTV dan foto. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami bukti-bukti yang disertakan.

"CCTV nanti kami kirim dulu ke laboratorium forensik, Apakah benar atau tidak. Karena takutnya harus sesuai dengan hasil dari laboratorium forensik," pungkasnya.