NADIKABAR.COM — Masyarakat menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Terkait hal ini, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang syarat pendidikan Gibran. Namun MK juga tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Dokumen yang dibahas dalam sidang ini adalah certificate of attendance yang dimiliki oleh Gibran. Sertifikat ini digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan bahwa dia sudah lulus pendidikan setingkat SMA. Namun hakim menyebutkan tidak ada surat yang menunjukkan keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.

"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata MK dalam putusannya.

"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan PHPU di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).