Kini bola panas ada di KPU. Dalam hal ini, tentu saja KPU dilihat sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memverifikasi syarat-syarat yang diajukan Gibran saat mendaftar sebagai peserta pemilu pada 2024.

MK menyatakan KPU mengikuti asas presumptio iustae causa atau kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun, menurut MK, asas itu tidak dapat berdiri sendiri dan harus diperkuat dengan prinsip kehati-hatian.

"Meskipun asas ini berlaku umum, namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi," ujar MK.

Lalu bagaimana sebenarnya awam melihat dua sisi keputusan MK ini? Simak ulasannya dalam Kabar Sore!