NADIKABAR.COM — Masyarakat menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Terkait hal ini, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang syarat pendidikan Gibran. Namun MK juga tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Dokumen yang dibahas dalam sidang ini adalah certificate of attendance yang dimiliki oleh Gibran. Sertifikat ini digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan bahwa dia sudah lulus pendidikan setingkat SMA. Namun hakim menyebutkan tidak ada surat yang menunjukkan keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.

"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata MK dalam putusannya.

"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan PHPU di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Kini bola panas ada di KPU. Dalam hal ini, tentu saja KPU dilihat sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memverifikasi syarat-syarat yang diajukan Gibran saat mendaftar sebagai peserta pemilu pada 2024.

MK menyatakan KPU mengikuti asas presumptio iustae causa atau kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun, menurut MK, asas itu tidak dapat berdiri sendiri dan harus diperkuat dengan prinsip kehati-hatian.

"Meskipun asas ini berlaku umum, namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi," ujar MK.

Lalu bagaimana sebenarnya awam melihat dua sisi keputusan MK ini? Simak ulasannya dalam Kabar Sore!

Di tengah gaya hidup yang makin dekat dengan konsep self-reward, menikmati hasil kerja tentu bukan hal yang salah. Namun, tanpa disadari, kebiasaan kecil seperti jajan, langganan produk digital, belanja karena kebutuhan konten, hingga pengeluaran impulsif bisa menjadi kebocoran finansial ketika dilakukan berulang.

Tantangannya bukan sekadar bagaimana mengurangi pengeluaran, tetapi bagaimana membedakan self-reward yang sehat dengan pola konsumsi yang justru mengganggu kondisi keuangan. Konsep 'Monopoli Diri' menjadi cara sederhana untuk melihat kembali bagaimana seseorang mengambil keputusan finansial, kapan uang boleh digunakan untuk menikmati hidup, kapan harus disimpan sebagai cadangan, dan kapan mulai dialokasikan untuk masa depan.

Lalu bagaimana cara menciptakan ruang self-reward tanpa kehilangan kendali atas investasi? Simak diskusinya dalam Kabar Sore!

Simak berita terbaru dan menarik NadiKabar lainnya dalam Kabar Sore.