NADIKABAR.COM — Jaringan penipuan daring (scam) dapat menyebar ke berbagai negara dengan memisahkan orang, uang, teknologi, dan operasi. Pola ini membuat penindakan di satu negara berisiko hanya menjangkau sebagian jaringan.

ASEAN kini perlu memperkuat keterhubungan perangkat kerja sama yang sudah dimiliki agar penindakan dapat bergerak selincah jaringan lintas batas tersebut.

Kasus di Kamboja memperlihatkan besarnya tantangan ini. Dari 1 Januari hingga 15 September 2026, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menerima laporan dari 12.940 warga negara Indonesia (WNI) eks jaringan penipuan daring yang meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia.

Sebanyak 8.252 orang telah difasilitasi kepulangannya. Sementara sejak awal September, 118 WNI lainnya diamankan dalam sejumlah operasi.

Besarnya jumlah orang yang ditemukan menunjukkan skala persoalan. Namun, penindakan terhadap orang dan lokasi fisik tidak otomatis memutus operasi. Jaringan dapat mengganti pekerja, rekening, markas operasi, hingga sarana digital. Karena itu, penindakan hukum perlu menghubungkan temuan dari satu bagian jaringan dengan bagian lainnya.

ASEAN sebenarnya telah memiliki perangkat dasar untuk melakukan itu. Deklarasi ASEAN tentang Pemberantasan Kejahatan Siber dan Penipuan Daring yang disepakati pada September 2025 mencakup pertukaran informasi, bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, operasi terkoordinasi, penyidikan bersama, serta pelacakan, pembekuan, dan penyitaan dana hasil kejahatan.