Keterlambatan mendeteksi transaksi mencurigakan dapat menyulitkan penelusuran aset dan pembongkaran jaringan kriminal.
Artinya, investigasi keuangan tidak semestinya menunggu setelah penggerebekan. Penelusuran dana perlu berjalan sejak awal bersama penyidikan terhadap orang dan infrastruktur, sehingga satu rekening tidak berhenti sebagai objek pemblokiran, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk menemukan perekrut, pengendali, aset, dan operasi lain yang terhubung.
Di Indonesia, pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), hingga 31 Juli 2026 telah memblokir 607.210 rekening dari 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat.
Dana terkait penipuan daring sebesar Rp724,1 miliar diblokir dan Rp204,3 miliar dikembalikan kepada korban. Ketika aliran dana melintasi perbatasan, penelusuran tidak boleh berhenti pada kewenangan satu negara.
Penindakan juga perlu membedakan korban perdagangan orang dari pihak yang mengendalikan operasi. Pada Agustus 2026, ASEAN memvalidasi indikator regional mengenai perdagangan orang untuk eksploitasi kriminal serta materi penerapan prinsip non-pemidanaan.
Perangkat tersebut membantu aparat mengenali korban yang dipaksa melakukan tindak pidana sehingga perlindungan dapat diberikan dan penyidikan diarahkan kepada pihak yang merekrut, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan dari eksploitasi.