Deklarasi itu juga menekankan perlunya respons cepat untuk mencegah hilangnya aset hasil kejahatan yang melintasi yurisdiksi.

Kemampuan teknis aparat juga terus diperkuat. Satuan tugas pemberantasan penipuan ASEANAPOL Scam Combat Task Force menggelar lokakarya investigasi di Semarang pada 29 Juni hingga 3 Juli 2026 dengan lebih dari 60 peserta. Materinya mencakup bukti digital, investigasi keuangan, blockchain dan kripto, serta kerja sama penegakan hukum internasional.

Yang dibutuhkan berikutnya bukan sekadar menambah instrumen baru, melainkan membangun alur kerja yang membuat setiap temuan dapat memicu tindakan berikutnya. Informasi perekrutan dapat mengarah pada pengendali, bukti digital dapat memperluas penyidikan, sedangkan intelijen keuangan dapat mengikuti perpindahan dana lintas batas.

Masalahnya, informasi yang bernilai bagi satu negara belum tentu segera menjadi informasi yang dapat ditindaklanjuti negara lain. Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Yordan Gunawan menilai batas yurisdiksi, perbedaan sistem hukum, serta kebutuhan memperoleh bukti dan aset melalui mekanisme yang sah membuat penanganan scam lintas negara tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Karena itu, keterhubungan tidak cukup berarti berbagi informasi. Informasi harus memiliki konteks, dapat diverifikasi, dan segera diterjemahkan menjadi langkah penyidikan sesuai hukum masing-masing negara. Kecepatan menjadi penting karena ketika bukti digital dan dana bergerak dalam waktu singkat, keterlambatan koordinasi dapat membuat satu temuan kehilangan nilai penindakannya.

Jalur keuangan menjadi salah satu mata rantai penting. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono mengatakan dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara.