NADIKABAR.COM — Kontaminasi pangan dapat melintasi batas negara. Dalam rantai pasok global, produk yang terkontaminasi berpotensi mencapai konsumen di negara lain sebelum sumber masalahnya teridentifikasi.
Ketika produk yang sama dipasarkan di berbagai negara, perlindungan konsumen sangat bergantung pada kecepatan otoritas dalam berbagi informasi, menelusuri distribusi, dan mengoordinasikan tindakan penanganan.
Berdasarkan laporan estimasi beban global penyakit bawaan pangan periode 2000–2021 yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 4 Juni 2026, penularan melalui pangan dari 42 bahaya infeksius dan kimia diperkirakan telah menyebabkan sekitar 866 juta kasus penyakit serta 1,52 juta kematian di seluruh dunia sepanjang tahun 2021.
Kesiapsiagaan menghadapi risiko tersebut menjadi perhatian ASEAN. Pada 7-9 Juli 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama berbagai kementerian, lembaga pemerintah, dan mitra internasional menyelenggarakan simulasi tanggap darurat keamanan pangan (Indonesia for the ASEAN Food Safety Emergency Response Tabletop Simulation Exercise) di Jakarta.