NADIKABAR.COM — Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mempunyai gagasan besar untuk ikut mendorong Indonesia menjadi pemimpin ekonomi syariah dunia. Tantangannya nyata. Dalam State of the Global Islamic Economy Report (SGIE) 2025/2026 terbit Juni 2026, Indonesia berada di peringkat keempat Global Islamic Economy Indicator (GIEI), turun satu tingkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Peringkat keempat tentu bukan hasil buruk. Namun bagi negara dengan penduduk Muslim terbesar, pasar domestik yang besar, jutaan UMKM, keuangan syariah tumbuh, industri makanan dan minuman yang luas serta jaringan pesantren, masjid dan lembaga sosial Islam di seluruh negeri, posisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi. Pertanyaannya bukan sekadar bagaimana naik dari nomor empat menjadi nomor satu, tetapi apakah ranking SGIE telah menggambarkan kekuatan ekonomi syariah Indonesia secara utuh?

Jawabannya: tidak; SGIE bukan ukuran PDB Syariah. SGIE lebih menggambarkan kekuatan ekosistem ekonomi Islam melalui makanan halal, keuangan syariah, wisata ramah Muslim, modest fashion, farmasi dan kosmetik halal, media dan rekreasi, beserta aspek regulasi, inovasi dan pendukungnya. PDB Syariah berbeda: yang hendak diukur adalah nilai tambah kegiatan ekonomi halal dan syariah terhadap perekonomian nasional.

Namun keduanya berkaitan. Ekosistem yang semakin kuat seharusnya menghasilkan lebih banyak produksi, investasi, perdagangan, ekspor dan lapangan kerja. Semuanya pada akhirnya menghasilkan nilai tambah dan masuk ke dalam PDB. Dengan demikian, SGIE menunjukkan daya saing ekosistem, sedangkan PDB Syariah menunjukkan hasil ekonominya.

Di sinilah Indonesia berbeda dengan Malaysia, Arab Saudi, UEA dan Bahrain. Malaysia mempunyai ekosistem keuangan syariah, sukuk, sertifikasi dan industri halal yang relatif terintegrasi. Arab Saudi kuat dalam keuangan syariah, investasi serta ekosistem haji dan umrah. UEA menggabungkan kekuatan keuangan, perdagangan, logistik dan pariwisata internasional. Bahrain telah lama dikenal sebagai salah satu pusat keuangan syariah.

Negara-negara tersebut mempunyai keunggulan: aktivitas ekonomi syariahnya relatif mudah dikenali, diatur, diukur dan didokumentasikan.

Indonesia berbeda. Petani menghasilkan pangan halal, nelayan menghasilkan ikan, jutaan UMKM memproduksi makanan dan minuman, dan industri tekstil menghasilkan pakaian. Secara substantif aktivitas tersebut halal, tetapi belum semuanya tersertifikasi, terhubung dengan pembiayaan syariah, atau tercatat sebagai bagian dari industri halal. Akibatnya, besarnya ekonomi yang secara substantif halal belum seluruhnya terlihat sebagai kekuatan ekonomi syariah.

Persoalan sertifikasi juga harus dibaca hati-hati. Berdasarkan angka BPJPH dalam bahan ini, sekitar 24 juta dari 64 juta produk di Indonesia telah bersertifikat halal, atau sekitar 37,5 persen. Namun angka sebanding belum tersedia untuk Malaysia, Brunei, Arab Saudi, Bahrain, UEA, Mesir dan Kuwait. Bisa jadi SGIE menggagap bahwa semua barang dan jasa yang beredar di negara Islam di Timur Tengah otomatis halal.