Sistem sertifikasi antarnegara memang berbeda. Karena itu jumlah sertifikat tidak tepat dibandingkan begitu saja tanpa mengetahui cakupan, kewajiban sertifikasi dan jumlah produk yang menjadi pembandingnya.
Lebih penting lagi, Indonesia jangan terjebak mengejar jumlah sertifikat. Sertifikasi halal adalah instrumen, bukan tujuan akhir. Setelah memperoleh sertifikat, apakah omzet UMKM meningkat? Apakah memperoleh pembiayaan? Apakah produknya masuk ritel modern dan pasar ekspor? Apakah menciptakan pekerjaan?
Kalau tidak, sertifikasi baru menghasilkan dokumen, belum menghasilkan nilai tambah. Karena itu ukuran keberhasilan perlu bergeser dari jumlah sertifikat menjadi dampak ekonomi setelah sertifikasi: omzet, investasi, pembiayaan, ekspor dan tenaga kerja.
Tantangan yang lebih mendasar terdapat pada keuangan syariah. Indonesia mempunyai bank syariah, BPRS, asuransi syariah, sukuk, pasar modal syariah, fintech, BMT, zakat dan wakaf. Di sisi lain terdapat industri halal dan jutaan UMKM. Tetapi kekuatan keuangan dan sektor riil tersebut masih terlalu sering berjalan sendiri-sendiri. Harusnya dibangun konsolidasi keuangan syariah.
Desainnya harus profesional, transparan dan pruden. Kepatuhan syariah harus menjadi bagian dari governance, bukan sekadar label. Harus ada business case yang jelas: berapa modal yang dikonsolidasikan, ke mana investasi diarahkan, berapa tambahan investasi dan pembiayaan yang dihasilkan, serta berapa nilai tambah dan lapangan kerja yang diciptakan.
Konsolidasi juga tidak boleh berhenti pada sektor keuangan. Indonesia perlu bergerak dari konsumen menjadi produsen, dari produsen menjadi eksportir, dan dari eksportir menjadi pemilik merek global.
Indonesia saat ini lebih mengetahui ranking SGIE daripada mengetahui secara tepat berapa besar kontribusi ekonomi syariah terhadap PDB. Ini harus diperbaiki.