Kebijakan tersebut disiapkan agar Kemenag tidak lagi merespons secara sporadis ketika kebakaran hutan, gunung meletus, banjir bandang, maupun peristiwa lainnya terjadi.

“Jadi kalau ada bencana, kami sudah tidak gagap. Karena penanganan ada di pusat, ada di provinsi, ada di kabupaten/kota, ada di KUA,” kata Wamenag.

Selama ini potensi sumber daya Kemenag di daerah, seperti satuan kerja (satker), penyuluh agama, madrasah, pesantren, hingga rumah-rumah ibadah, sering kali ikut terlibat dalam penanganan bencana, namun belum terkoordinasi secara terpadu dari internal Kemenag.

Wamenag Romo Syafi’i menekankan pentingnya komunikasi serta skema koordinasi yang jelas dari pusat hingga kabupaten/kota agar penanganan dampak bencana berjalan efektif dan terukur.