β€œMestinya tidak ada orang miskin di Indonesia. Tapi karena lembaga-lembaga keumatan ekonomi umat ini tidak jalan, bukan hanya Islam tapi juga agama lain, itu tidak jalan maka ya kita semuanya serba APBN,” kata dia.

Data Kemenag mencatat 467.237 titik wakaf tanah dengan luas sekitar 50 ribu hektare. Sementara pencatatan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai Rp44,698 triliun, terdiri atas Rp11,876 triliun on-balance sheet dan Rp32,821 triliun off-balance sheet.

Ekosistem pemberdayaan juga mencakup 307 Kampung Zakat, 614 titik pemberdayaan ekonomi berbasis KUA, 25 Kota Wakaf, serta 141 penerima program inkubasi wakaf produktif.

Menag menilai potensi tersebut perlu ditata agar dana umat semakin produktif dan manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat. Prinsipnya bukan menggantikan tanggung jawab negara, melainkan memperkuat kapasitas umat melalui sumber daya sosial keagamaan yang selama ini tersebar.