Tak hanya fidyah, Menag juga menyoroti potensi denda (kafarat) dari pelanggaran puasa, seperti pasangan yang berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadan. Potensi dari denda ini diproyeksikan mencapai Rp 500 miliar.

"Belum lagi yang melakukan hubungan suami istri di siang bolong Ramadan itu ternyata jumlahnya banyak. Ada sekitar Rp 500 miliar," tuturnya.

Selain dana denda puasa, beberapa instrumen keagamaan lain yang memiliki perputaran uang raksasa setiap tahunnya meliputi: