"Maka itu mungkin nanti kalau LPDU ini kita kembangkan, saya punya hitungan kotornya itu minimum Rp 1.000 triliun itu bisa kita kumpulkan," tegas Menag.

Guna mengelola potensi raksasa tersebut, pemerintah tengah merancang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU). Lembaga ini nantinya bertugas mengintegrasikan berbagai badan kelola yang sudah ada, seperti BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, hingga BPKH.

LPDU diproyeksikan segera diresmikan sebagai instrumen nasional pengelolaan dana keagamaan. Dengan estimasi dana kelolaan awal mencapai Rp 500 triliun per tahun, alokasi anggaran nantinya akan difokuskan untuk program pengentasan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pemberdayaan ekonomi warga, serta pembangunan fasilitas sosial.