NADIKABAR.COM — Belakangan ini timbul polemik di masyarakat terkait kerugian investasi yang dialami masyarakat pada venture capital dan kemudian diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebenarnya, tidak semua kegagalan investasi pada venture capital secara hukum masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Artikel ini tidak merujuk pada kasus tertentu. Namun, artikel ini dimaksudkan untuk membahas model bisnis dari venture capital dan karakteristik dari risiko usaha yang melekat pada model bisnis tersebut.
Dalam konstruksi hukum, model bisnis venture capital merupakan perusahaan investasi yang menyediakan pendanaan bagi perusahaan rintisan (startup) atau bisnis kecil yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.
Sebagai imbalan atas dana yang diberikan, investor akan mendapatkan kepemilikan saham (ekuitas) di perusahaan tersebut. Dengan demikian, objek investasi venture capital ini adalah startup yang memiliki risiko usaha yang cukup tinggi.
Startup sendiri adalah perusahaan yang baru didirikan dan berada dalam fase pengembangan, serta penelitian untuk menemukan pasar yang tepat. Dengan kata lain, startup adalah perusahaan rintisan atau perusahaan yang masih baru dan belum lama beroperasi.
Istilah startup sering kali dihubungkan dengan perusahaan baru yang ada di bidang teknologi dan informasi. Hal ini menunjukkan bahwa risiko dari investasi pada startup sangatlah tinggi.
Venture capital adalah perusahaan berbasis investasi yang berinvestasi pada startup. Dalam hal ini, investor memiliki peranan penting dalam pertumbuhan perusahaan rintisan. Investor dibutuhkan oleh startup untuk beberapa hal, seperti modal awal hingga pengembangan. Biasanya, startup berdiri dengan ide yang memukau, tapi tak jarang memiliki keterbatasan dana. Artinya, keberadaan venture capital juga berperan sebagai inkubator bagi startup.
Venture capital juga berperan sebagai inkubator yang bertujuan membantu perkembangan startup di tahap awal. Program ini biasanya terdiri dari pelatihan, mentoring, hingga pendanaan.