Dengan mengikuti inkubator, startup dapat belajar bagaimana mengelola dan mengembangkan model bisnisnya. Sebab, tidak sedikit startup yang memiliki ide brilian, tetapi lemah dalam pengelolaannya. Pembinaan ini dilakukan hingga bisnis startup dinilai sudah stabil dan siap dikembangkan secara mandiri.
Asas dalam hukum investasi yang berlaku pada model bisnis venture capital ini, yakni 'high risk, high return'. Bahkan, rasio yang lazim dalam investasi venture capital disebut mencapai 1 berbanding 3, yakni dari empat proyek investasi startup yang didanai, satu berhasil dan tiga lainnya gagal.
Hal ini dapat dipahami karena startup belum teruji dan baru saja dibangun. Oleh sebab itu, biasanya venture capital dalam perjanjian investasi bersyarat meminta imbal hasil yang cukup tinggi mengingat risiko investasinya juga sangat tinggi.
Jika kegagalan investasi pada perusahaan rintisan (startup) dipandang sebagai bentuk tindak pidana korupsi, maka hal ini akan menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi pengurus venture capital yang dimiliki oleh pemerintah atau venture capital yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perlu dipahami bahwa venture capital ini sangat erat dengan kerugian. Dalam arti, banyak proyek investasi yang dikelola venture capital mengalami kerugian.
Terdapat tiga unsur penting dalam menilai apakah suatu kondisi terkualifikasi sebagai risiko. Pertama, apakah kondisi tersebut diharapkan atau tidak oleh para pihak. Kedua, apakah kondisi tersebut telah diperkirakan oleh para pihak pada saat perjanjian dibuat. Jika telah diperkirakan, artinya para pihak telah memasukkan faktor risiko dalam perjanjian. Ketiga, apakah kondisi tersebut berada di luar perkiraan para pihak berdasarkan pengetahuan terbaik mereka.
Terminologi risiko dalam kerugian usaha tidak dapat diterapkan secara luas dan harus dinilai berdasarkan kondisi serta karakteristik masing-masing usaha. Namun, risiko tetap harus diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha maupun investasi. Oleh karena itu, jika di kemudian hari dapat dibuktikan bahwa suatu kondisi atau kerugian merupakan konsekuensi dari risiko usaha yang wajar, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme keperdataan.
Doktrin Business Judgment Rule (BJR) belakangan ini sering muncul dalam berbagai argumentasi di peradilan pidana. Doktrin hukum BJR sebenarnya merupakan doktrin hukum korporasi yang dipergunakan untuk melepaskan pengurus badan usaha dari tanggung jawab hukum dalam hal terjadinya kerugian.