Esensi dari doktrin hukum BJR sebenarnya sederhana, yakni 'business' artinya menggunakan ukuran terbaik bagi kepentingan bisnis. 'Judgment' artinya penilaian atau keputusan tersebut berdasarkan kebutuhan atau untuk kebaikan bisnis.

Ukuran dalam BJR adalah apakah suatu keputusan telah diambil berdasarkan pertimbangan dan tindakan yang patut demi kepentingan bisnis. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia pada saat keputusan diambil, bukan dengan menggunakan kondisi setelah kerugian terjadi sebagai dasar untuk menilai keputusan tersebut.

Artinya, dalam hal ini, ketentuan tindak pidana korupsi baru dapat diterapkan terhadap pengurus venture capital apabila kerugian tersebut sengaja diciptakan atau terjadi karena pengurus dengan sengaja tidak mengantisipasi risiko yang seharusnya dapat diperhitungkan. Demikian pula apabila tindakan yang menyebabkan kerugian tersebut dilakukan secara melawan hukum untuk memberikan keuntungan kepada pihak lain.

Penentuan kualifikasi kerugian juga perlu dilakukan secara cermat karena kerugian yang terjadi pada suatu waktu tertentu belum tentu bersifat permanen. Nilai startup dapat meningkat di kemudian hari atau terdapat investor yang bersedia melakukan akuisisi dengan nilai yang lebih tinggi daripada biaya investasi yang telah dikeluarkan oleh venture capital. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa kerugian dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata dan pasti.

Kerugian yang bersifat nyata berarti kerugian tersebut telah terjadi secara riil, sedangkan kerugian yang bersifat pasti berarti jumlah kerugiannya dapat dihitung secara pasti. Dengan demikian, dalam menilai kerugian venture capital atas investasi pada startup, perlu dipastikan bahwa kerugian tersebut telah benar-benar terjadi dan tidak lagi dapat dipulihkan melalui mekanisme yang telah disepakati para pihak. Penentuan kerugian tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam perjanjian investasi bersyarat antara venture capital dan startup.

Dalam perjanjian investasi bersyarat, para pihak pada umumnya telah mengatur mekanisme yang berlaku apabila startup mengalami kerugian atau kegagalan, termasuk ketentuan mengenai pengembalian investasi. Dengan demikian, konsekuensi atas kerugian maupun kegagalan investasi perlu terlebih dahulu merujuk pada ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.

Artinya, sebelum melangkah pada konsekuensi pidana, seharusnya dilakukan upaya perdata antara venture capital dan startup sehingga kerugian dapat ditentukan secara nyata dan pasti.

Rio Christiawan, Pakar Hukum Bisnis, Penulis Buku Aspek Hukum Startup dan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta