NADIKABAR.COM — Pertumbuhan ekonomi digital telah mengubah wajah perekonomian Indonesia. Perdagangan yang sebelumnya bergantung pada toko fisik kini semakin banyak berlangsung melalui marketplace.
Pembayaran tunai beralih ke transaksi elektronik, sementara jasa keuangan, investasi, hingga perdagangan lintas negara dapat dilakukan melalui berbagai platform digital. Perubahan ini bukan sekadar perkembangan teknologi, melainkan juga pergeseran struktur ekonomi yang menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan.
Di tengah kebutuhan untuk memperkuat kapasitas fiskal, perkembangan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara. Rencana pelaksanaan pemungutan pajak digital mulai tanggal 9 November 2026, sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo pada tanggal 29 Oktober 2026, menjadi momentum penting.