Keterlibatan perbankan, perusahaan teknologi finansial, dan platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo menunjukkan arah baru pengawasan perpajakan yang semakin terhubung dengan aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, Indonesia sebenarnya telah lebih dahulu menerapkan sejumlah instrumen perpajakan ekonomi digital. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak transaksi aset kripto, pajak teknologi finansial, serta pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace merupakan bagian dari kebijakan yang sudah berjalan.

Oleh karena itu, momentum tanggal 9 November lebih tepat dipahami sebagai upaya memperluas dan memperkuat pemungutan serta pengawasan, bukan sebagai awal pengenaan seluruh jenis pajak digital.