NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membantah kekhawatiran program Magang Nasional akan menggantikan pekerja tetap di perusahaan hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Kekhawatiran ini sebelumnya muncul di media sosial.

Yassierli menjelaskan, Magang Nasional dengan uang saku setara upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK) hanya berjalan 6 bulan. Selain ituperusahaan tidak memiliki kepastian untuk terus mendapatkan kuota peserta Magang Nasional.

"Banyak yang mengatakan pada saya magang itu menggantikan tenaga kerja reguler. Rasanya tidak mungkin karena magang setiap perusahaan itu kan tidak punya kepastian apakah mereka itu akan selalu mendapatkan kuota magang, dan sesudah dia magang 6 bulan siapa yang akan melanjutkan pekerjaan dia di perusahaan tersebut," jelas Yassierli di Gedung A.A. Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).