NADIKABAR.COM β€” Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NadiKabar) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR.

β€œKalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya yang diterima di Bajawa, Nusa Tenggara Timur, Jumat.

Perubahan dunia kerja, lanjutnya, menuntut kerangka regulasi ketenagakerjaan yang mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja dan dinamika hubungan industrial yang terus berkembang.

Oleh karena itu, ia mengatakan pembaruan regulasi ketenagakerjaan perlu memastikan adanya pelindungan yang efektif bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha.

Menurut Menaker, pembaruan tersebut antara lain tercermin dari semakin pentingnya penyiapan angkatan kerja, penguatan kompetensi, proses rekrutmen, perlindungan pekerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan.

Aspek-aspek tersebut ia sebut perlu menjadi bagian dari kerangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.

β€œKalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan,” ujar Menaker.

Lebih lanjut, Yassierli menambahkan, pemerintah dan DPR saat ini terus membahas berbagai aspirasi yang disampaikan para pemangku kepentingan.

Ia menegaskan, aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, maupun pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam proses pembahasan. Menurutnya, penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk melalui dialog sosial.

β€œSemoga kita sama-sama bisa menghadirkan undang-undang, bukan hanya undang-undang ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, lebih adil, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi berbagai pihak.

DPR, menurut dia, akan terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan hingga proses pembahasan selesai.

β€œKita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun.

Ia menuturkan, dalam proses pembahasan, DPR juga mempertemukan perwakilan pekerja dengan pemberi kerja untuk mendengarkan dan membahas kepentingan masing-masing.

Menurut dia, proses legislasi membutuhkan titik temu dari berbagai kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara adil.