Melalui pembahasan bersama DPR RI, Pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

Salah satu penguatan utama dalam RUU tersebut adalah pelindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi pun menjadi bagian integral dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.

β€œPelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.

Ia menyampaikan, di luar penguatan norma yang selama ini menjadi bagian utama hukum ketenagakerjaan, RUU tersebut juga menghadirkan sejumlah pengaturan baru.