Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Selain itu, RUU tersebut juga memperluas ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan yang fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola pekerjaan baru di masa depan (future of work).
Tak hanya itu, pelindungan terhadap pekerja atau buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut diperkuat.
βDunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,β ujar dia.