β€œKalau perusahaan mau mengandalkan magang, ada ketidakpastian, dan kalau setiap enam bulan ya mereka harus diajarin lagi. Jadi kami tetap melihat tidak bisa (menggantikan pekerja),” katanya.

Yassierli mengatakan Kemnaker juga menerapkan sejumlah ketentuan untuk mencegah peserta magang menggantikan pekerjaan pekerja yang sudah ada.

Peserta tidak diperbolehkan bekerja melebihi jam kerja, menjalani shift malam, maupun mengerjakan pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan skema pemagangan.

β€œKalau mereka ingin menggantikan pekerjaan yang ada sekarang, kan kami juga ketat … kami monitor,” ujarnya.