NADIKABAR.COM — Kemenangan aktris Nikita Mirzani dalam tingkat banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi Jakarta diyakini akan menjadi titik balik besar bagi nasibnya. Tim kuasa hukum menegaskan putusan perdata ini akan menjadi senjata baru dan bukti krusial dalam proses Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pidana yang saat ini tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung.
Pihak Nikita Mirzani menilai dengan dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka unsur kerugian materiil yang selama ini dituduhkan oleh pihak Reza Gladys resmi gugur di mata hukum. Hal ini dianggap memiliki korelasi kuat terhadap dakwaan pidana yang sebelumnya menjerat Nikita Mirzani dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan putusan banding ini memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap upaya PK yang sedang ditempuh kliennya di Mahkamah Agung.
"Ngaruh. Kan ada soal, ini kan soal kerugian, uang. Jadi perkara PMH nomor 1000 pihak dari Reza Gladys mengklaim menggugat balik Nikita Mirzani dan Mail dengan gugatan bahwa Nikita itu melakukan perbuatan melanggar hukum. Oleh Pengadilan Tinggi dikatakan tidak pernah ada kerugian itu," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).