Menurutnya, fakta hukum dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan kerugian tersebut tidak terbukti secara otomatis mematahkan narasi kerugian yang menjadi dasar laporan pidana pihak pelapor. Jika dalam ranah perdata saja kerugian tersebut dianggap tidak pernah ada, maka landasan pemidanaan terhadap Nikita Mirzani dianggap menjadi tidak relevan lagi.
"Dan nanti bisa berakibat bahwa putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys ini gitu. Karena Pengadilan Tinggi sendiri sudah mengakui bahwa itu bukan konteks kerugiannya tidak ada gitu," jelas Usman Lawara.
Tim hukum Nikita Mirzani kini fokus mengarahkan hasil putusan banding ini sebagai bukti adanya kekeliruan hakim pada tingkat pertama hingga kasasi dalam perkara pidana. Mereka berargumen perselisihan tim redaksi Nikita Mirzani dan Reza Gladys sejak awal merupakan sengketa bisnis atau ranah perdata yang dipaksakan masuk ke jalur pidana.
"Implikasinya kepada putusan pidana, kerugian itu sebenarnya bukan kerugian dalam konteks pidana karena perdatanya bilang itu bukan kerugian gitu. Makanya kami berharap ya kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya Nikita ini bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksa ke dalam konteks pidana gitu," tegasnya.