Pihak pengacara juga menyebutkan bukti-bukti dalam persidangan banding menunjukkan tidak adanya unsur ancaman, melainkan murni hubungan transaksional yang memiliki tujuan tertentu. Dengan hasil ini, optimisme pihak Nikita Mirzani meningkat dalam menghadapi babak akhir di Mahkamah Agung.
"Makanya kami mendalilkan dalam putusan tingkat pertama banding dan kasasi ada kekeliruan kekhilafan oleh hakim yang memeriksa perkara ini pada tingkat pertama gitu," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari perseteruan tim redaksi Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys terkait kerja sama promosi atau ulasan produk skincare. Masalah tersebut berkembang menjadi laporan pidana, di mana Nikita dituduh melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, yang kemudian mengakibatkan Nikita divonis hukuman penjara hingga 6 tahun di tingkat banding pidana.
Secara bersamaan, bergulir gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 1000 di PN Jakarta Selatan. Pada tingkat pertama, Nikita Mirzani dinyatakan kalah dan dihukum membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada Reza Gladys. Namun, pada 27 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut dan memenangkan Nikita Mirzani, yang kini dijadikan dasar kuat dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).