Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda DIY, Ni Made Dwipanti mengatakan kondisi lansia yang kesulitan melewati portal tersebut menjadi bahan evaluasi. Namun, ia memastikan tak akan ada pembongkaran portal.
"Nah, tapi kalau kemudian terjadi di lapangan ada misalnya difabel atau pedestrian yang kesulitan untuk menggunakan jalur itu, ini yang akan menjadi bagian dari teman-teman petugas yang kemudian mengatur itu," ujar Made kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
"Bukan pembongkaran, penyesuaian sebenarnya. Penyesuaian dalam artian secara desain itu seperti apa," katanya.
Dia menekankan penyesuaian tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, akses yang nantinya dibuat untuk pengguna kursi roda jangan sampai justru dimanfaatkan kendaraan bermotor untuk menerobos kawasan pedestrian.
"Jangan sampai kemudian nanti macam-macam, akhirnya kita menginginkan pejalan kaki yang menggunakan alat bantu atau yang lain (bisa lewat), malah kemudian bentuk-bentuk lain kendaraan bermotor yang lewat. Ini kan juga menjadi bagian untuk kita lihat," ujarnya.
Made mengakui desain portal yang ada saat ini belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan pejalan kaki yang menggunakan alat bantu mobilitas. Menurutnya, akses yang disediakan sudah cukup bagi pejalan kaki secara umum, namun belum memberikan ruang yang memadai bagi pengguna kursi roda maupun alat bantu lainnya.
"Menjadi evaluasi juga, bahwa yang lewat di situ mungkin saja menggunakan alat bantu. Sehingga dia mempunyai ruang berkaitan dengan penggunaan ruang yang ada di sana. Mungkin sudah ada untuk pejalan kakinya, tapi belum dipikirkan yang menggunakan alat bantu dalam arti kursi roda dan lain-lain yang kemudian juga membutuhkan ruang yang berbeda," lanjutnya.