NADIKABAR.COM — Upaya hukum melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani telah melewati serangkaian proses administrasi dan pemeriksaan kelengkapan di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, mengonfirmasi seluruh berkas permohonan PK milik Nikita Mirzani telah selesai diperiksa oleh hakim pemeriksa di tingkat pengadilan negeri. Langkah selanjutnya, seluruh dokumen pendukung beserta memori PK tersebut telah diteruskan kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berwenang memutus perkara.
"Untuk Nikita Mirzani, kemarin majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa peninjauan kembalinya sudah selesai memeriksa, berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung," kata Halida Rahardhini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan data yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), proses hukum Nikita Mirzani di Mahkamah Agung sudah menunjukkan kemajuan. Halida Rahardhini menjelaskan pihak Mahkamah Agung telah merespons pengiriman berkas tersebut dengan menunjuk susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan di tingkat PK.