Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE, tapi dinyatakan tidak terbukti melakukan TPPU.
Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun penjara setelah hakim banding menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Upaya kasasi yang diajukan Nikita Mirzani ke Mahkamah Agung ditolak pada Maret 2026, yang membuat vonis 6 tahun tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Saat ini, melalui memori PK, Nikita Mirzani berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dan pertentangan putusan dengan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.