Dalam pertemuan tersebut, warga yang menolak keberadaan tower tersebut tengah mengumpulkan tanda tangan untuk mengajukan petisi penolakan.
“Sebagai pimpinan kelurahan, kita harus mengakomodasi warga, karena ada yang kontra. Secara birokrasi, dibuat petisi supaya tower itu diturunkan,” ujar Pradista.
Dia pun menegaskan pihak Kelurahan berencana melayangkan surat resmi kepada Sudin Citata dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar perizinan tower tersebut tidak diterbitkan. Terlebih, menara itu telah dijatuhi Surat Peringatan (SP) 1 setelah dilakukan inspeksi mendadak di lokasi.
“Warga mengeluhkan, kok tiba-tiba ada menara tinggi? Sementara, belum ada izin dari Citata, tetapi sudah bisa berdiri,” jelas Pradista.
Sementara itu, Ketua RW 03 Jelambar Suyanto mengungkapkan pembangunan menara tersebut memicu pertanyaan warga lantaran tidak ada penjelasan rinci mengenai spesifikasi dan rencana pembangunannya sejak awal, termasuk soal ketinggian yang mencapai 32 meter.