NADIKABAR.COM — Pihak Kelurahan Jelambar menyebut menara pemancar atau Base Transceiver Station (BTS) setinggi kira-kira 32 meter di RW 03, Jalan Hemat, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, belum memiliki izin dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata).
Lurah Jelambar Pradista Machdala Putra mengatakan pihak kelurahan sempat terkejut saat mengetahui menara penguat sinyal milik provider tertentu itu sudah berdiri di lingkungan permukiman warga.
“Ya, tower itu sudah berdiri, tapi belum dapat izin dari Citata,” kata Pradista saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pembangunan menara yang berada di atas lahan milik salah satu warga berdasarkan kesepakatan personal itu menuai penolakan dari masyarakat sekitar.
Selain persoalan perizinan, warga mengeluhkan ketinggian tower yang tidak sesuai dengan penjelasan awal serta sampah material pembangunan yang berserakan.
Terkait polemik tersebut, pihak kelurahan telah memfasilitasi proses mediasi yang melibatkan perwakilan provider, warga, serta unsur Sudin Citata Kecamatan Grogol Petamburan.