NADIKABAR.COM β Di tengah permukiman padat, batas antara kegiatan usaha dan kenyamanan warga seharus-nya jelas. Usaha boleh tumbuh, lapangan kerja dapat tercipta, dan kebutuhan pangan pun terpenuhi.
βNamun, ketika deru mesin, lalu lalang kendaraan pengangkut, kebisingan unggas, hingga bau limbah mengganggu waktu istirahat, kegiatan ekonomi yang semula bermanfaat justru berpotensi menjadi beban bagi lingkungan sekitar.
Persoalan itu muncul di Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pemerintah Kota Surabaya menghentikan aktivitas Rumah Potong Unggas (RPU) setelah warga mengeluhkan kebisingan, bau tidak sedap, dan gangguan lingkungan akibat kegiatan pemotongan hingga malam dan dini hari.
Penertiban dilakukan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima pengaduan warga melalui pesan langsung Instagram.
Pemeriksaan petugas menemukan izin perdagangan usaha tersebut telah kedaluwarsa, sedangkan izin pemotongan unggas tidak dimiliki. Surat rekomendasi dari instansi terkait juga dilaporkan berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui.
Meski sebelumnya telah dipasang stiker pelanggaran pada dua bangunan, aktivitas pemotongan masih dilaporkan berlangsung setelah peringatan diberikan.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan ketertiban satu tempat usaha. Di dalamnya terdapat masalah tata ruang, kesehatan masyarakat, kepastian hukum, dan kemampuan pemerintah menjaga agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kualitas hidup penduduk.
Penertiban menjadi langkah awal, tetapi tantangan sesungguhnya ialah mencegah kejadian serupa berulang tanpa mengganggu pasokan pangan dan mata pencaharian masyarakat.
Rumah seharusnya menjadi tempat untuk beristirahat dengan tenang. Gangguan berulang pada malam hingga dini hari bukan hanya menghadirkan kebisingan, melainkan juga berpotensi mengurangi waktu tidur, mengganggu konsentrasi, dan menurunkan kualitas hidup penghuni rumah.
Di Bratang Gede, warga mengeluhkan suara kendaraan pengangkut, ayam, mesin, dan pekerja. Kotoran unggas serta sampah di sekitar rumah turut menambah keresahan.
Keluhan tentang tembok yang retak juga disampaikan, meskipun penyebab kerusakannya tetap perlu diperiksa secara teknis agar tidak langsung dikaitkan dengan kegiatan usaha tanpa bukti memadai.
Pemerintah perlu menanggapi pengaduan secara serius sekaligus memastikan pemeriksaan berjalan objektif. Kebisingan dapat diukur, saluran pembuangan diperiksa, dan pengelolaan limbah ditelusuri.
Kerusakan bangunan pun memerlukan penilaian tersendiri. Dengan demikian, perlindungan warga tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi berlanjut pada pemeriksaan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.