MSCI sebelumnya telah memberi sinyal pada Juni 2026 bahwa konsultasi perubahan klasifikasi dapat dimulai apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga Tinjauan Indeks November 2026.

Lembaga tersebut juga menjelaskan alasan mempertimbangkan kategori standalone market ketimbang frontier market atau pasar perintis. Berdasarkan masukan yang diterima, kategori pasar perintis dinilai tidak cukup menggambarkan tingkat persoalan yang dihadapi pasar saham Indonesia.

Meski demikian, usulan tersebut belum menjadi keputusan final. MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027, sebelum mengumumkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027.

Selama proses konsultasi, MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Kebijakan itu mencakup penambahan faktor saham yang dapat diakses investor asing, penyesuaian jumlah saham, penambahan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index, dan perpindahan saham ke segmen indeks dengan kapitalisasi pasar lebih besar.

MSCI menyatakan akan tetap menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC serta menggunakan data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float, yaitu porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik.

Apa bedanya emerging market, frontier market, dan standalone market?Dalam klasifikasi MSCI, emerging market merujuk pada pasar negara berkembang yang memenuhi kriteria tertentu terkait aksesibilitas, likuiditas, dan ukuran pasar. Kategori ini mencakup sejumlah negara yang menjadi tujuan investasi global, termasuk Indonesia.

Sementara itu, frontier market merupakan kategori pasar yang lebih kecil atau memiliki aksesibilitas dan likuiditas yang lebih terbatas dibandingkan pasar berkembang. Saham di kategori ini dapat menawarkan peluang pertumbuhan, tetapi juga memiliki risiko dan tantangan transaksi yang berbeda.

Adapun standalone market merupakan kategori tersendiri bagi pasar yang tidak dimasukkan ke dalam kelompok pasar maju, berkembang, maupun perintis dalam klasifikasi MSCI.

Dengan demikian, perubahan ke kategori standalone market bukan sekadar pergantian nama. Perubahan itu dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam sistem klasifikasi investasi global dan cara investor yang menggunakan indeks MSCI menyusun portofolionya.

Namun, perubahan klasifikasi tidak dengan sendirinya menentukan seluruh arus modal masuk dan keluar dari Indonesia. Keputusan investor juga dipengaruhi kondisi ekonomi, prospek perusahaan, valuasi saham, nilai tukar, dan faktor risiko lainnya.

Presiden Prabowo Subianto melontarkan pernyataan keras kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks pasar keuangan global yang mengusulkan perubahan status pasar modal Indonesia dari kategori negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).

"MSCI, dia mau takut-takuti kita. Saya hanya katakan kepada MSCI, bangsa Indonesia tidak takut siapa pun dan tidak akan gentar," kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).

Pernyataan itu muncul setelah MSCI pada 16 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi atas usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia. Keputusan final mengenai perubahan status tersebut dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

MSCI menilai reformasi pasar saham Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang konsisten. Lembaga itu juga mengungkapkan kekhawatiran pelaku pasar terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.

Di tengah polemik tersebut, nama MSCI menjadi sorotan karena pengaruh indeksnya terhadap industri investasi global.

Lantas, siapa sebenarnya MSCI dan mengapa perubahan klasifikasi yang diusulkannya menjadi perhatian bagi pasar modal RI?

Melansir berbagai sumber, MSCI merupakan singkatan dari Morgan Stanley Capital International, perusahaan penyedia data, riset, analisis risiko investasi, dan indeks pasar keuangan yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS).

Perusahaan ini membantu investor, terutama pengelola dana investasi berskala besar, memahami kondisi pasar dan menentukan strategi investasi. Salah satu produk MSCI yang paling dikenal adalah indeks saham yang mengukur kinerja saham di negara atau kelompok pasar tertentu.

Sederhananya, indeks saham dapat diibaratkan sebagai keranjang yang berisi saham-saham pilihan berdasarkan kriteria tertentu. Pergerakan indeks mencerminkan perubahan harga saham yang menjadi anggotanya.

MSCI menyusun indeks berdasarkan cakupan pasar, wilayah, dan karakteristik saham. Indeksnya antara lain mencakup pasar negara maju, negara berkembang, hingga pasar perintis.

Perusahaan ini mulai dikenal melalui indeks pasar saham internasional yang dikembangkan Capital International pada dekade 1960-an.

Pada 1986, Morgan Stanley memperoleh hak lisensi atas data indeks tersebut dan menggunakan nama Morgan Stanley Capital International. MSCI kemudian menjadi perusahaan publik yang berdiri independen dari Morgan Stanley pada 2009.

Kini, indeks MSCI digunakan sebagai acuan oleh berbagai pengelola dana, termasuk reksa dana dan exchange-traded fund (ETF). Berdasarkan data perusahaan, aset investasi yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan mencapai US$16,9 triliun per 31 Desember 2024.