Lebih lanjut, Busan menjelaskan pada dasarnya HAP adalah harga kesepakatan tim redaksi produsen dan konsumen yang telah memperhitungkan biaya produksi, termasuk harga pakan. Sehingga harga jual produk di pasar juga tidak bisa berada jauh di bawah acuan, atau peternak terancam tidak bisa melanjutkan usahanya. Namun jika harga terlalu tinggi di atas HAP, masyarakat jadi kesulitan untuk membeli.

"Ayam sekarang Rp 41.000/kg. Ya idealnya nanti kita komunikasikan biar menjadi Rp 40.000/kg maksimal. Tapi jangan turun banyak juga, nanti kasihan peternaknya. Nah sekarang yang jadi PR itu telur, telur masih Rp 26.000/kg. Jadi nanti bagaimana penyerapannya lebih bagus sehingga harga ideal terbentuk dan peternak telur tetap jalan.

Dalam hal ini, menurutnya salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah mengatur penyerapan telur dan daging ayam. Salah satunya melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau lebih dikenal sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat harga sedang jatuh seperti telur saat ini, SPPG dapat meningkatkan penyerapan. Namun saat harga tinggi seperti daging ayam, dapur-dapur MBG dapat mengurangi pembelian.