Suahasil menjelaskan penanganan bencana tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Ia mengatakan program yang telah direncanakan dan dianggarkan pada 2026 harus diselesaikan sesuai rencana.
Selain itu, pemerintah membahas kesinambungan anggaran untuk penanganan bencana pada 2027 hingga 2028.
Suahasil menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk pagu anggaran setiap kementerian dan lembaga.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan program penanganan bencana yang telah dimulai pada 2026 dapat dilanjutkan pada 2027 dan dituntaskan pada 2028.
"Tidak boleh ada pekerjaan yang menggantung atau nanti malah tidak selesai. Karena itu kita pastikan anggarannya ada dan anggaran yang telah ditetapkan oleh APBN 2027 digunakan, prioritasnya salah satunya adalah untuk kegiatan ini," katanya.