Selain itu, Nicolas juga menyampaikan perhatian pelaku usaha di negaranya terkait penerapan ketentuan sertifikasi halal yang membutuhkan waktu adaptasi.

Menanggapi hal tersebut, Budi mengatakan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian waktu pemberlakuan regulasi masih berlangsung. Selain itu, sertifikasi halal bukan merupakan perizinan impor maupun hambatan perdagangan, melainkan kepentingan dan perlindungan konsumen.