NADIKABAR.COM — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan prosedur dan persyaratan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis tetap berlaku seperti sebelumnya, meskipun mulai 1 Januari 2027 kegiatan ekspor dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal.

Mendag dalam sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis, di Jakarta, Jumat, mengatakan eksportir tetap dapat melakukan negosiasi dan transaksi langsung dengan pembeli (buyer) tanpa perubahan mekanisme.

"Jadi Bapak-Ibu ketika melakukan negosiasi, transaksi dengan buyer antara eksportir dan buyer tetap sama, tidak berubah. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah," katanya pula.

Ia menjelaskan persyaratan ekspor untuk setiap komoditas juga tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.