Pemerintah mulai menerapkan masa transisi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT DSI sejak 1 Juni 2026.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup komoditas batu bara, CPO, dan ferroalloy.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis itu ditargetkan berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kontrol dan pengawasan atas ekspor dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Komoditas SDA Strategis, mendorong pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan buyer.