Misalnya, ekspor minyak sawit mentah (CPO) tetap harus memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), batu bara harus memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta paduan besi (ferroalloy) harus dilengkapi laporan surveyor (LS).

Mendag menegaskan kewajiban DMO tetap menjadi tanggung jawab perusahaan atau eksportir yang melakukan kegiatan ekspor, bukan PT DSI.

Menurut dia, perubahan utama hanya terletak pada proses clearance yang akan dilakukan DSI melalui sistem, setelah seluruh perizinan dari Kementerian Perdagangan selesai diproses.

Selain itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah peraturan menteri perdagangan (permendag) seiring perubahan mekanisme tersebut.