Pria yang akrab disapa Busan itu menambahkan, pemerintah memiliki berbagai kanal pendampingan bagi pelaku UMKM, sehingga prosesnya semakin mudah untuk diakses.
βProses sertifikasi itu gampang, mudah. Jadi teman-teman (UMKM), saya kira tidak usah khawatir. Pasti ada asistensi dari pemerintah, ada pendampingan, diajari cara mendaftarnya bagaimana. Jadi kita beri kemudahan semua agar akses pasar teman-teman itu mudah,β ujar Mendag.
Sementara itu, mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku bagi produk makanan, minuman, serta jasa penyajian seperti restoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.