Implementasi ini sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut cakupan tahap tersebut antara lain meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.
Penahapan tersebut juga mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku.