NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pembuatan regulasi di Indonesia cenderung dilakukan setelah muncul persoalan. Menurutnya, pola pembuatannya lebih banyak bersifat responsif daripada antisipatif.

"Dalam penyusunan hukum di Indonesia, itu biasanya mengikuti dua kolosannya yang terjadi, yaitu berpikir mindset-nya mindset proaktif dan mindset responsif, yang paling sering terjadi adalah responsif. Begitu ada masalah baru kemudian dicari, diperbaiki, dibuat undang-undang. Seringkali begitu," kata Tito saat hadir di Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, pendekatan antisipatif harus dilakukan agar pembuat regulasi dalag mengidentifikasi potensi persoalan hingga menyiapkan regulasi sebelum dampaknya meluas ke masyarakat. Baginya, pembuatan aturan setelah masalah terjadi berpotensi merugikan.

"Ini yang belum ketemu mindset, itu bagaimana mengantisipasi masalah yang akan muncul dan baru kita membuat aturannya," jelasnya.

Tak hanya itu, Tito menyebut kemampuan aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan sangat berperan penting. Hal ini untuk membuat aturan itu efektif.

"Membuat hukum yang tepat, itu hanya salah satu saja dari efektivitas menjalankan hukum," tuturnya.

"Nah kemudian yang ketiga, saya kira sarana prasarana dan budget. Oleh karena itu, kami akan mendorong kepada rekan-rekan di daerah, terutama yang keuangannya mampu, supaya mereka memperkuat sarana prasarana. Kalau mau peraturan, ya siapkan juga sarana prasarana, berikut anggarannya," sambungnya.