dihimpun dari keterangan resmi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi agar kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk untuk alasan adat. Hal itu dilakukan seiring kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah melanda Indonesia.

"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali," kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8).

Tito menyebut langkah tersebut diambil guna mencegah munculnya titik pembakaran baru. Ia menambahkan bahwa instruksi itu baru saja diterbitkan.

"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," sebutnya.