NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menilai interoperabilitas dalam Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia (SDI) dapat menjawab kebutuhan pemerintah daerah (Pemda) terhadap keterhubungan data untuk mendukung perencanaan pembangunan.
Melalui interoperabilitas, sistem elektronik dan aplikasi yang dikelola masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis. Integrasi tersebut dinilai dapat membantu Pemda menyusun rencana pembangunan di tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11).
"Ada satu missing link (koneksi antardata K/L) di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).
Menurut dia, keterhubungan data antarkementerian dan lembaga juga dapat meningkatkan manfaat data untuk kebutuhan perencanaan hingga evaluasi pembangunan. Data yang dimiliki masing-masing instansi dapat diolah secara terpadu sehingga menghasilkan dasar pengambilan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.