Tito mencontohkan data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti inflasi dan pengelompokan desil, yang dapat dihubungkan dengan data program dari sejumlah kementerian. Di antaranya Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Data tersebut juga dapat diintegrasikan dengan informasi yang dimiliki Pemda. Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan kegiatan maupun intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran sesuai kondisi di masing-masing wilayah.

"Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," imbuh dia.

Meski mendukung integrasi data, Tito mengingatkan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU SDI. Salah satunya adalah pembagian kewenangan antarkementerian dan lembaga agar penerapan kebijakan tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang sudah berlaku.