"Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik, dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya, termasuk perda-perda," ujarnya.

Tito mengatakan penataan dalam 15 UU tersebut juga mencakup perubahan kondisi kewilayahan yang terjadi setelah adanya daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran wilayah. "Penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan juga diharapkan dapat menjadi tolok ukur dalam pembahasan RUU kabupaten/kota selanjutnya," katanya.

Dia mengatakan pencantuman karakteristik wilayah menjadi salah satu subtasi di 15 RUU tersebut juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah. Selain itu, juga sebagai penekanan jika Indonesia merupakan negara plural hingga multikultur.