"Proses lahirnya 15 RUU kabupaten/kota ini mengadopsi substansi 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang kabupaten/kota lainnya yang telah dilaksanakan dalam rentang periode 2022 sampai dengan 2025 yang juga telah disetujui menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI terdahulu," katanya.
"Proses tersebut telah menjadi model penyelesaian produk undang-undang oleh DPR RI yang melibatkan pemerintah dan DPD RI dalam penyusunan tentang revisi undang-undang provinsi dan kabupaten/kota," sambung dia.
Tito mengatakan pemerintah berharap pengesahan 15 UU tersebut dapat memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah. Terutama, dari sisi kepastian dasar hukum. "Pemerintah percaya bahwa 15 RUU kabupaten/kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama kepastian atas dasar hukumnya," tuturnya.