NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat aturan larangan pembakaran lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga mendesak pemerintah daerah memaksimalkan penggunaan anggaran penanganan karhutla agar upaya penanggulangan bencana berjalan efektif.

Arahan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara daring pada Selasa (27/10/2026).

Tito mengatakan karhutla menimbulkan dampak luas, tidak hanya terhadap perekonomian, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kelestarian flora serta fauna. Kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi mengganggu penerbangan hingga memicu ketegangan diplomatik.

Karena itu, ia menekankan penanganan karhutla harus dilakukan melalui dua langkah sekaligus, yakni pemadaman kebakaran yang sedang berlangsung dan pencegahan munculnya titik api baru.

"Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru," katanya secara virtual di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Dalam upaya pencegahan, Tito menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama masa bencana harus diberlakukan tanpa pengecualian. Ketentuan tersebut juga mencakup praktik pembakaran yang sebelumnya diperbolehkan berdasarkan pengaturan kearifan lokal.